Minggu, 27 Maret 2016
Praktik Bank Syariah Vs Fatwa DSN MUI
By Konsultasi Syariah
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Di Indonesia sekarang makin banyak bank yang pakai embel-embel “syariah”.
Pertanyaan : bank apa di Indonesia yang memang bener-bener menurut syariat,atau memang sampai saat ini belum ada.
Dari: Sutanta
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Bank syariah di Indonesia, belum murni syariah. Masih banyak transaksi bank syariah yang bertabrakan dengan aturan syariah. Di antara buktinya, praktik bank syariah di Indonesia berseberangan dengan fatwa Dewan Syariah Nasional MUI yang menerbitkan beberapa keputusan tentang aturan syariah terkait transaksi dalam perbankan dan muamalah.
Berikut keterangan selengkapnya:
Tidak semua klaim yang dikemukakan bank syariah telah sesuai dengan bukti praktik di lapangan. Agar dikatakan layak secara syariah, bank syariah menyatakan dirinya telah sesuai dengan fatwa DSN MUI. Namun, lain dikata, lain realita, ternyata banyak praktik bank syariah yang bertentangan dengan fatwa DSN MUI.
Untuk membuktikan hal itu, mari kita adakan perbandingan antara fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI dengan praktik yang diterapkan di perbankan syariah. Semoga perbandingan ini menjadi masukan positif bagi semua kalangan yang peduli dengan perkembangan perbankan syariah di negeri kita.
Fatwa Pertama: Tentang Murabahah Kontemporer
Akad Murabahah adalah salah satu produk perbankan syariah yang banyak diminati masyarakat. Karena akad ini menjadi alternatif mudah dan tepat bagi berbagai pembiayaan atau kredit dalam perbankan konvensional yang tentu sarat dengan riba.
Kebanyakan ulama dan juga berbagai lembaga fikih nasional atau internasional, membolehkan akad murabahah kontemporer. Lembaga fikih nasional DSN (Dewan Syariah Nasional) di bawah MUI, juga membolehkan akad murabahah, sebagaimana dituangkan dalam fatwanya no: 04/DSN-MUI/IV/2000. Fatwa DSN ini, menjadi payung dan pedoman bagi perbankan syariah dalam menjalankan akad murabahah. Tapi bagaimana praktik bank syariah terhadap fatwa Murabahah?
DSN pada fatwanya No: 04/DSN-MUI/IV/200, tentang murabahah menyatakan: “Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.” (Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, Hal. 24)
Komentar:
Bank syariah manakah yang benar-benar menerapkan ketentuan ini, sehingga barang yang diperjual-belikan benar-benar telah dibeli oleh bank?
Pada praktiknya, perbankan syariah hanya melakukan akad murabahah bila nasabah telah terlebih dahulu melakukan pembelian dan pembayaran sebagian nilai barang (baca: bayar uang muka).
Adakah bank yang berani menuliskan pada laporan keuangannya bahwa ia pernah memiliki aset dan kemudian menjualnya kembali kepada nasabah? Tentu Anda mengetahui bahwa perbankan di negeri kita, baik yang berlabel syariah atau tidak, hanyalah berperan sebagai badan intermediasi. Artinya, bank hanya berperan dalam pembiayaan, dan bukan membeli barang, untuk kemudian dijual kembali. Karena secara regulasi dan faktanya, bank tidak dibenarkan untuk melakukan praktik perniagaan praktis. Dengan ketentuan ini, bank tidak mungkin bisa membeli yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri. Hasilnya, bank telah melanggar ketentuan DSN MUI di atas.
Fatwa Kedua, Tentang Akad Mudharabah (Bagi Hasil)
Akad mudharabah adalah akad yang oleh para ulama telah disepakati akan kehalalannya. Karena itu, akad ini dianggap sebagai tulang punggung praktik perbankan syariah. DSN-MUI telah menerbitkan fatwa no: 07/DSN-MUI/IV/2000, yang kemudian menjadi pedoman bagi praktik perbankan syariah. Tapi, lagi-lagi praktik bank syariah perlu ditinjau ulang.
Pada fatwa dengan nomor tersebut, DSN menyatakan: “LKS (lembaga Keuangan Syariah) sebagai penyedia dana, menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah kecuali jika mudharib (nasabah) melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi perjanjian.” (Himpunan Fatwa Dewan syariah Nasional MUI, Hal. 43)
Pada ketentuan lainnya, DSN kembali menekankan akan hal ini dengan pernyataan: “Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah, dan pengelola tidak boleh menanggung kerugian apapun, kecuali diakibatkan dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.” (Himpunan Fatwa Dewan syariah Nasional MUI, Hal. 45)
Komentar:
Praktik perbankan syariah di lapangan masih jauh dari apa yang di fatwakan oleh DSN. Andai perbankan syariah benar-benar menerapkan ketentuan ini, niscaya masyarakat berbondong-bondong mengajukan pembiayaan dengan skema mudharabah. Dalam waktu singkat pertumbuhan perbankan syariah akan mengungguli perbankan konvensional.
Namun kembali lagi, fakta tidak semanis teori. Perbankan syariah yang ada belum sungguh-sungguh menerapkan fatwa DSN secara utuh. Sehingga pelaku usaha yang mendapatkan pembiayaan modal dari perbankan syariah, masih diwajibkan mengembalikan modal secara utuh, walaupun ia mengalami kerugian usaha. Terlalu banyak cerita dari nasabah mudharabah bank syariah yang mengalami perlakuan ini.
Fatwa Ketiga, Tentang Gadai Emas
Gadai emas merupakan cara investasi yang marak ditawarkan perbankan syariah akhir-akhir ini. Gadai emas mencuat dan diminati banyak orang sejak harga emas terus membumbung tinggi.
Dewan Syariah Nasioanal melalui fatwanya no: 25/DSN-MUI/III/2002 membolehkan praktik ini. Pada fatwa tersebut DSN menyatakan:
“Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan marhun (barang gadai) tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.” (Himpunan Fatwa Dewan syariah Nasional MUI, Hal. 154)
Sementara dalam fatwa DSN No: 26/DSN-MUI/III/2002 yang secara khusus menjelaskan aturan gadai emas, dinyatakan: “Ongkos sebagaimana dimaksud ayat 2 besarnya didasarkan pada pengeluaran yang nyata-nyata diperlukan.”
Komentar:
Perbankan syariah manakah yang mengindahkan ketentuan ini? Fakta dilapangan membuktikan bahwa perbankan syariah yang ada, telah memungut biaya administrasi pemeliharan dan penyimpanan barang gadai sebesar persentase tertentu dari nilai piutang.
Jika bank syariah bersedia menerapkan fatwa di atas, tentunya dalam menentukan biaya pemeliharaan emas yang digadaikan, bank akan menentukan berdasarkan harga Safe Deposit Box (SDB). Akan tetapi, fakta menunjukkan bahwa ongkos penyimpanan yang dibebankan nasabah TIDAK sesuai dengan biaya riil yang dibutuhkan untuk standar penyimpanan dan penjagaan bank, atau melebihi nilai harga SDB untuk penyimpanan emas.
Dus, lagi-lagi praktik perbankan syariah nyata-nyata melanggar fatwa DSN.
https://konsultasisyariah.com/10629-praktik-bank-syariah-vs…
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar