Assalamu’alaikumwarahmatullahiwabarakatuh
Apakah benar bila membayar zakat itu harus ada ijab kabul,
bagaimanakah hukumnya bila membayarnya via online, transfer? terimakasih.
wassalamu’alaikumwarahmatullahiwabarakatuh
Yani di Samarinda
Jawab:
Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh
Saudari Yani yang dirahmati Allah swt, pada dasarnya ijab qabul tidak termasuk salah satu rukun zakat. Ijab qabul juga tidak termasuk syarat sah zakat. Sebenarnya, ibadah zakat berbeda dengan wakaf, akad jual beli, hutang piutang, gadai dan sejenisnya.
Unsur yang terpenting dalam zakat adalah: pemberi zakat, harta zakat dan penerima zakat. seorang muzakki haruslah orang yang memiliki harta mencapai nishab atau memenuhi kriteria wajib zakat. Sedangkan harta zakat adalah harta yang diperbolehkan sebagai zakat. Sementara penerima zakat haruslah orang yang benar-benar berhak menerima zakat.
Adapun unsur penting lainnya, walau bukan suatu keharusan, dalam penyerahan zakat adalah: pernyataan zakat dan doa penerima zakat. Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, dalam Fiqhuzzakat-nya, berpendapat bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah zakat. Oleh karena itu, apabila seorang muzakki (pemberi zakat) tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah. Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat.
Bersamaan dengan itu, idealnya seseorang yang menyalurkan dana zakatnya via online ke lembaga amil zakat disertai dengan konfermasi zakat secara tertulis. Dan konfermasi tertulis itu merupakan salah satu bentuk pernyataan zakat. Konfermasi zakat atau transfer ke rekening zakat secara khusus akan memudahkan amil dalam mendistribusikan harta zakat kepada orang-orang yang berhak.
wallahu a’lam.
Wallahu a’lam.
Sumber: www.zakat.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar