Semakin berilmu seseorang, seharusnya ia semakin tahu akan tanda-tanda Kebesaran Allah SWT, maka seharusnya pula ia semakin beriman kepada-Nya, semoga kita bagian dari orang-orang itu, Amin.

Kamis, 15 Oktober 2015

Hukum Menjadi Pegawai Bank Dalam Pandangan Islam

Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui Komisi Fatwa-nya dalam forum Rapat Kerja Nasional dan Ijtima’ Ulama Indonesia, sejak hampir 6 tahun yang lalu tepat pada hari Selasa 16 Desember 2003 telah mengeluarkan fatwa tentang bunga. Fatwa itu intinya menyatakan bahwa bunga pada bank dan lembaga keuangan lain yang ada sekarang telah memenuhi seluruh kriteria riba. Riba tegas dinyatakan haram, sebagaimana firman Allah SWT:

وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS al-Baqarah [2]: 275).
Karena riba haram, berarti bunga juga haram. Karena itu, sejujurnya tidak ada yang istimewa dari fatwa MUI ini. Bahkan sejatinya, untuk perkara yang segamblang atau qath‘îitu tidaklah diperlukan fatwa, alias tinggal dilaksanakan saja. Artinya, fatwa itu lebih merupakan penegasan saja. Sebagai penegasan, fatwa ini sungguh penting karena meski jelas-jelas dilarang al-Quran, praktik pembungaan uang di berbagai bentuk lembaga keuangan tetap saja berlangsung hingga saat ini.
Tulisan kali ini akan lebih membahas tentang besarnya dosa riba dan keterlibatan di dalamnya (Tulisan lengkapnya dapat dilihat di buku kami: “Hukum Seputar Riba dan Pegawai Bank” yang diterbitkan Ar-Raudhoh Pustaka).
Dosa Riba
Seberapa besar dosa terlibat dalam riba, maka cukuplah hadits-hadits shahih berikut menjawabnya:
“Satu dirham yang diperoleh oleh seseorang dari (perbuatan) riba lebih besar dosanya 36 kali daripada perbuatan zina di dalam Islam (setelah masuk Islam)” (HR Al Baihaqy, dari Anas bin Malik).
“Tinggalkanlah tujuh hal yang dapat membinasakan” Orang-orang bertanya, apakah gerangan wahai Rasul? Beliau menjawab: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa orang yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri waktu datang serangan musuh dan menuduh wanita mu’min yang suci berzina”. (HR Bukhari Muslim)
Terlibat dalam riba (Bunga Bank) adalah termasuk dosa besar, yang sejajar dengan dosa syirik, sihir, membunuh, memakan harta anak yatim, melarikan dari jihad, dan menuduh wanita baik-baik berzina. Naudzubillah. Bahkan apabila suatu negeri membiarkan saja riba berkembang di daerahnya maka sama saja ia menghalalkan Allah untuk mengazab mereka semua.
“Apabila riba dan zina telah merajalela di suatu negeri, maka rakyat di negeri itu sama saja telah menghalalkan dirinya  dari azab Allah” (HR. Al Hakim)
Pertanyaannya, jika Bank itu diharamkam karena Riba, lalu bagaimanakah hukum bagi orang yang bekerja di dalamnya (pegawai Bank)?
Hukum Menjadi Pegawai Bank Konvensional
Telah sampai kepada kita hadits riwayat Ibnu Majah dari jalan Ibnu Mas’ud dari Nabi SAW:
“Bahwa beliau (Nabi SAW) melaknat orang yang makan riba, orang yang menyerahkannya, para saksi serta pencatatnya.” (HR. Bukhari Muslim)
Jabir bin Abdillah r.a. meriwayatkan:
“Rasulullah melaknat pemakan riba, yang memberi makan dengan hasil riba, dan dua orang yang menjadi saksinya.” Dan beliau bersabda: “Mereka itu sama.” (HR. Muslim)
Ibnu Mas’ud meriwayatkan:
“Rasulullah saw. melaknat orang yang makan riba dan yang memberi makan dari hasil riba, dua orang saksinya, dan penulisnya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)
Sementara itu, dalam riwayat lain disebutkan:
“Orang yang makan riba, orang yang memben makan dengan riba, dan dua orang saksinya –jika mereka mengetahui hal itu– maka mereka itu dilaknat lewat lisan Nabi Muhammad saw. hingga han kiamat.” (HR. Nasa’i)
Dari hadits-hadits ini kita bisa memahami bahwa tidak diperbolehkan untuk melakukan transaksi ijarah (sewa/kontrak kerja) terhadap salah satu bentuk pekerjaan riba, karena transaksi tersebut merupakan transaksi terhadap jasa yang diharamkan.
Ada empat kelompok orang yang diharamkan berdasarkan hadits tersebut. Yaitu; orang yang makan atau menggunakan (penerima) riba, orang yang menyerahkan (pemberi) riba, pencatat riba, dan saksi riba. dan saat ini jenis pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang membanggakan sebagian kaum muslimin serta secara umum dan legal (secara hukum positif) di kontrak kerjakan kepada kaum muslimin di bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan dan pembiayaan. Berikut adalah keempat kategori pekerjaan yang diharamkan berdasarkan dalil-dalil yang disebutkan diatas:
1. Penerima Riba
Penerima riba adalah siapa saja yang secara sadar memanfaatkan transaksi yang menghasilkan riba untuk keperluannya sedang ia mengetahui aktivitas tersebut adalah riba. Baik melalui pinjaman kredit, gadai, ataupun pertukaran barang atau uang dan yang lainnya, maka semua yang mengambil atau memanfaatkan aktivitas yang mendatangkan riba ini maka ia haram melakukannya, karena terkategori pemakan riba. Contohnya adalah orang-orang yang melakukan pinjaman hutang dari bank atau lembaga keuangan dan pembiayaan lainnnya untuk membeli sesuatu atau membiayai sesuatu dengan pembayaran kredit yang disertai dengan bunga (rente), baik dengan sistem bunga majemuk maupun tunggal.
2. Pemberi Riba.
Pemberi riba adalah siapa saja, baik secara pribadi maupun lembaga yang menggunakan hartanya atau mengelola harta orang lain secara sadar untuk suatu aktivitas yang menghasilkan riba. Yang termasuk dalam pengertian ini adalah para pemilik perusahaan keuangan, pembiayaan atau bank dan juga para pengelolanya yaitu para pengambil keputusan (Direktur atau Manajer) yang memiliki kebijakan disetujui atau tidak suatu aktivitas yang menghasilkan riba.
3. Pencatat Riba
Adalah siapa saja yang secara sadar terlibat dan menjadi pencatat aktivitas yang menghasilkan riba. Termasuk di dalamnya para teller, orang-orang yang menyusun anggaran (akuntan) dan orang yang membuatkan teks kontrak perjanjian yang menghasilkan riba.
4. Saksi Riba
Adalah siapa saja yang secara sadar terlibat dan menjadi saksi dalam suatu transaksi atau perjanjian yang menghasilkan riba. Termasuk di dalamnya mereka yang menjadi pengawas (supervisor).
Sedangkan status pegawai bank yang lain, instansi-instansi serta semua lembaga yang berhubungan dengan riba, harus diteliti terlebih dahulu tentang aktivitas pekerjaan atau deskripsi kerja dari status pegawai bank tersebut. Apabila pekerjaan yang dikontrakkan adalah bagian dari pekerjaan riba, baik pekerjaan itu sendiri yang menghasilkan riba ataupun yang menghasilkan riba dengan disertai aktivitas lain, maka seorang muslim haram untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, semisal menjadi direktur, akuntan, teller dan supervisornya, termasuk juga setiap pekerjaan yang menghasilkan jasa yang berhubungan dengan riba, baik yang berhubungan secara langsung maupun tidak. Sedangkan pekerjaan yang tidak berhubungan dengan riba, baik secara langsung maupun tidak, seperti juru kunci, penjaga (satpam), pekerja IT (Information Technology/Teknologi Informasi), tukang sapu dan sebagainya, maka diperbolehkan, karena transaksi kerja tersebut merupakan transaksi untuk mengontrak jasa dari pekerjaan yang halal (mubah). Juga karena pekerjaan tersebut tidak bisa disamakan dengan pekerjaan seorang pemberi, pencatat dan saksi riba, yang memang jenis pekerjaannya diharamkan dengan nash yang jelas (sharih).
Yang dinilai sama dengan pegawai bank adalah pegawai pemerintahan yang mengurusi kegiatan-kegiatan riba, seperti para pegawai yang bertugas menyerahkan pinjaman kepada petani dengan riba, para pegawai keuangan yang melakukan pekerjaan riba, termasuk para pegawai panti asuhan yang pekerjaannya adalah meminjam harta dengan riba, maka semuanya termasuk pegawai-pegawai yang diharamkan, dimana orang yang terlibat dianggap berdosa besar, karena mereka bisa disamakan dengan pencatat riba ataupun saksinya. Jadi, tiap pekerjaan yang telah diharamkan oleh Allah SWT, maka seorang muslim diharamkan sebagai ajiir di dalamnya.
Semua pegawai dari bank atau lembaga keuangan serta pemerintahan tersebut, apabila pekerjaannya termasuk dalam katagori mubah menurut syara’ untuk mereka lakukan, maka mereka boleh menjadi pegawai di dalamnya. Apabila pekerjaan tersebut termasuk pekerjaan yang menurut syara’ tidak mubah untuk dilakukan sendiri, maka dia juga tidak diperbolehkan untuk menjadi pegawai di dalamnya. Sebab, dia tidak diperbolehkan untuk menjadi ajiir di dalamnya. Maka, pekerjaan-pekerjaan yang haram dilakukan, hukumnya juga haram untuk dikontrakkan ataupun menjadi pihak yang dikontrak (ajiir).
Selain itu juga Allah SWT mengharamkan kita untuk melakukan kerjasama atau tolong-menolong dalam perbuatan dosa.
وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. al-Maidah: 02)
Wallahu’alam
sumber:https://web.facebook.com/sutarom.tarom

Jumat, 02 Oktober 2015

Hukum Bentuk Usaha Perseroan Terbatas(PT) Menurut Syariat Islam ???

Soal:

Jika Perseroan Terbatas (PT) merupakan perseroan yang batil, apakah semua PT statusnya sama, termasuk PT yang bersifat formalitas saja? Lalu bagaimana hukumnya bekerja atau bermuamalah dengan PT tersebut?

Jawab:
Memang betul, status perseroan saham (syarikah musahamah), atau di Indonesia dikenal dengan istilah Perseroan Terbatas (PT), di Malaysia dikenal dengan istilah Sendirian Berhad (Sdn), adalah perseroan yang batil. Kebatilan perseroan saham dan keharaman terlibat di dalamnya bisa dijelaskan sebagai berikut:

Pertama, dari aspek akad. Lazimnya perseroan saham merupakan akadsyarikah. Faktanya, perseroan ini merupakan tindakan hukum untuk mengelola harta, yang dilakukan bersama-sama. Namun, masing-masing pesero yang terlibat di dalamnya tidak mendasarkan perseroannya pada kehendak bersama (irâdah musytarakah), melainkan kehendak sepihak (irâdah munfaridah) dari masing-masing pesero pada saat melakukan pembelian saham.1

Padahal, fakta syarikah di dalam Islam adalah akad antara dua orang atau lebih yang telah sepakat untuk melakukan usaha yang bersifat finansial dengan tujuan mencari keuntungan (laba). Dengan kata lain, perseroan merupakan akad antara dua orang atau lebih. Karena ini merupakan akad, maka tidak boleh ada kesepakatan sepihak. Kesepakatan harus terjadi di antara kedua belah pihak atau lebih yang terlibat di dalam akad tersebut. Itu baru memenuhi kriteria akad.

Namun yang terjadi, perseroan saham ini tidak memenuhi kriteria akad, karena tidak adanya kehendak bersama (irâdah musytarakah) yang tercermin dalam ijâb-qabûl. Yang terjadi hanyalah kehendak sepihak (irâdah munfaridah) dari seseorang yang menjadi anggota perseroan; dia cukup membeli selembar atau dua lembar saham, tanpa memperhatikan apakah diterima atau tidak oleh pesero yang lain. Ini jelas berbeda dengan akad, yang tidak akan terjadi tanpa adanya persetujuan kedua belah pihak.

Akad menurut syariah adalah terjadinya ijâb dan qabûl antara dua pihak, baik dua orang ataupun lebih. Dengan kata lain, di dalam akad tersebut harus ada dua pihak. Salah satu menyatakan ijâb, dengan memulai menyampaikan ucapannya, semisal, “Saya menikahi Anda,” atau, “Saya menjual kepada Anda,” atau, “Saya mengadakan perseroan dengan Anda,” ataupun kalimat yang lain. Kemudian yang lain menyatakan qabul, semisal, “Saya menerima,” atau, “Saya rela,” ataupun ungkapan lain yang serupa dengan itu.

Dalam perseroan saham, para pendirinya sepakat atas syarat-syarat perseroan. Namun, mereka tidak secara langsung terlibat dalam menyepakati syarat-syarat perseroan tersebut, tetapi sekadar saling mendelegasikan dan sama-sama sepakat terhadap syarat-syarat tersebut. Kemudian mereka membuat akte, yaitu corporation charter. Setelah itu, akte tersebut ditandatangani oleh setiap orang yang ingin bergabung. Penandatanganan akte itulah yang dianggap sebagai pernyataan ijâbdalam transaksi tersebut. Pada saat penandatanganan akte inilah mereka dianggap sebagai pendiri sekaligus pesero.

Dengan demikian, jelas sekali, dalam hal ini tidak ada dua pihak yang secara bersama-sama melakukan akad, dan di dalamnya juga tidak adaijab dan qabul. Yang ada hanyalah satu pihak yang memenuhi syarat-syarat perseroan, lalu dengan terpenuhinya syarat-syarat tersebut, orang yang bersangkutan menjadi pesero. Jadi, perseroan saham ini bukan merupakan kesepakatan antara dua pihak, melainkan kesepakatan sepihak terhadap syarat tertentu.

Kehendak sepihak ini juga tampak setelah badan hukum tersebut melempar sahamnya ke pasar modal. Para investor, untuk menjadi anggota perseroan, hanya perlu membeli selembar atau beberapa lembar sahamnya. Mereka tidak perlu menunggu persetujuan dari pesero yang lain, termasuk apakah anggota perseroan yang lain setuju atau tidak. Ini membuktikan, bahwa untuk menjadi anggota perseroan tersebut, mereka tidak membutuhkan persetujuan yang lain, tetapi cukup kehendak sepihak mereka. Untuk fakta ini, lazimnya dilakukan oleh PT terbuka.2

Berdasarkan fakta tersebut, yakni keterikatan penanam saham, atau pendiri perseroan, atau penandatangan akte pada syarat-syarat yang termuat di dalamnya—tanpa memperhatikan apakah orang lain sepakat atau—tidak jelas merupakan bukti adanya “kehendak sepihak” (irâdah munfaridah). Dengan demikian, “akad” perseroan saham ini merupakan akad batil menurut syariah. Sebab, akad, menurut syariah, adalah keterkaitan ijab yang muncul dari salah seorang yang berakad denganqabul dari pihak lain, dalam bentuk yang disyariatkan dengan dampak yang tampak pada masalah yang diakadkan.

Kedua, dari aspek tasharruf. Perseroan adalah sebuah akad untuk mengelola modal, dan termasuk bentuk pengembangan harta/kepemilikan. Pengembangan harta dengan menggunakan perseroan (syarikah) ini merupakan bentuk pengembangan hak milik seseorang (tanmiyatu al-milk wa al-mal). Pengembangan hak milik ini merupakan salah satu bentuk tindakan yang sah menurut syariah.

Pengelolaan yang sah menurut syariah ini semuanya termasuk kategoritasharrufât qawliyah, yaitu tindakan hukum dalam bentuk ucapan, sepertiijab-qabul. Tindakan hukum seperti ini hanya mungkin lahir dari seorang manusia, bukan dari modal. Karena itu, pengembangan hak milik/harta melalui perseroan tentu harus berasal dari pemilik tindakan, yaitu badan manusianya, bukan dari modalnya. Dalam perseroan saham, justru modal berkembang dengan sendirinya tanpa adanya badan pesero, dan tanpa adanya pengelola yang memang memiliki hak untuk mengelola.

Perseroan ini malah menyerahkan pengelolaannya kepada modal. Sebab, perseroan saham ini hanyalah kumpulan modal, atau persekutuan modal/harta, yang memiliki otoritas untuk melakukan pengelolaan. Bahkan badan hukum inilah yang dianggap sebagai satu-satunya pihak yang berhak melakukan tindakan hukum seperti penjualan, pembelian, produksi, pengaduan dan sebagainya.

Ketiga, dari aspek badan hukum. Tindakan-tindakan yang lahir dari perseroan dalam kedudukannya sebagai badan hukum (juristic personality) itu adalah batil menurut syariah. Pasalnya, tindakan-tindakan yang dilakukan seharusnya lahir dari manusia, atau badan manusia, yang memang memiliki hak untuk melakukan tindakan hukum (syakhshiyyah qanuniyyah). Badan manusia ini jelas tidak pernah ada di dalam perseroan saham.

Harus pula dicatat, status badan hukum berbeda dengan badan manusia. Badan manusia terkena taklif hukum, dan bisa melakukan tindakan hukum, karena statusnya sebagai manusia. Sebaliknya, badan hukum bukanlah manusia, dan tidak bisa dihukumi sebagaimana badan manusia, sehingga bisa dikenai taklif, dan bisa melakukan tindakan hukum, seperti jual-beli, sewa-menyewa dan sebagainya.

Tidak bisa dikatakan, orang yang melakukan kerja dalam perseroan tersebut adalah para pekerja karena mereka adalah orang-orang yang dibayar oleh pemilik modal yang menanamkan sahamnya. Adapun yang mengelola dan mengambil tindakan adalah dewan direksi dan dewan komisaris. Sebab, mereka adalah para wakil pemilik (pemegang) saham.

Tentu tidak bisa dikatakan demikian. Sebab, seorang pesero ditunjuk sebagai pelaku dalam perseroan tersebut, dan akad perseroan atas dirinya sebagai pelaku. Karena itu, dia tidak boleh mewakilkan dan mengontrak orang lain untuk melakukan aktivitas perseroannya. Dia sendirilah yang harus melakukan aktivitas perseroan tersebut. Artinya, para pesero tidak boleh mengontrak para pekerja untuk menggantikannya, juga tidak boleh mewakilkannya kepada dewan direksi. Karena itu, tindakan yang dilakukan dewan direksi adalah tindakan yang batil menurut syariah.

Ringkasnya, perseroan saham—dalam pandangan Islam—pada dasarnya tidak pernah ada sebagai suatu perseroan, karena yang menjadi pesero hanyalah modal. Sama sekali tidak ada unsur badan pesero. Padahal adanya badan pesero ini merupakan syarat utama. Sebab, dengan adanya badan pesero, maka perseroan tersebut bisa didirikan sebagai sebuah perseroan yang sah secara syar’i. Tanpa adanya badan pesero, perseroan bentuk apa pun dipandang tidak pernah ada.

Menisbatkan tindakan hukum kepada badan hukum hukumnya jelas haram. Tindakan hukum (tasharruf) harus dinisbatkan kepada badan yang memiliki kemampuan untuk mengelola, yaitu manusia. Dengan demikian, perseroan saham adalah perseroan batil. Seluruh aktivitas dan tindakan hukum (tasharruf)-nya juga batil. Dari sini, maka perseroan saham merupakan perseroan yang batil. Karena statusnya batil, maka perseroan seperti ini tidak bisa diperbaiki, tetapi harus dibubarkan, dan dibentuk yang baru sama sekali dengan akad yang sah menurut Islam.

Semua harta yang diperoleh melalui perseroan saham ini juga termasuk harta yang batil, karena diperoleh melalui pengelolaan yang batil. Karena itu, harta tersebut tidak halal untuk dimiliki. Ini terkait dengan perseroan saham.

Mengenai Perseroan Terbatas yang bersifat formalitas, yaitu perseroan yang dibentuk sesuai dengan ketentuan syarikah di dalam Islam, baik berbentuk syarikah Mudharabah, ‘Inan, Wujud, Abdan dan Mufawadhah, namun secara formal didaftarkan sebagai badan hukum berbentuk PT, maka statusnya berbeda dengan hukum perseroan saham di atas. Pendaftaran dalam bentuk PT ini hanya formalitas guna mendapatkan izin usaha, maka status hukumnya masuk dalam kategori rukhshah, dan dibolehkan, sebagaimana dalam hadits Nabi saw.:

"Apa yang mereka dipaksa (untuk melakukannya)" (HR Ibn Hibban)
Karena status PT yang terakhir ini termasuk dalam kategori di-ma’fu, maka status bekerja atau bermuamalah dengan PT ini pun dibolehkan.

Patut diketahui, keharaman perseroan saham sebagaimana dijelaskan di atas hanya berlaku apabila pemiliknya beragama Islam. Jika pemiliknya non-Muslim, maka dibolehkan. Sebab, status hukum haram tersebut mengikat kaum Muslim, sementara bagi non-Muslim tidak. WalLahu a’lam.[]
Catatan kaki:

1 Kehendak sepihak (iradah munfaridah) merupakan bentuk tasharruf(tindakan hukum), baik secara lisan (qawli) maupun perbuatan (fi’li). Harus dicatat, tidak semua tindakan hukum ini bisa serta-merta menjadi akad. Karena terbentuknya akad mensyaratkan adanya kehendak bersama (iradah musytarakah), antara dua pihak yang terlibat dalam akad, yang ditandai dengan adanya ijab-qabul. Contoh tindakan hukum sepihak yang sah, tetapi tidak berbentuk akad, adalah wasiat. Orang yang mewasiatkan hartanya kepada orang lain, tidak memerlukan persetujuan ahli waris maupun pihak yang menerima wasiat. Sebab, tindakan hukum ini tidak perlu persetujuan, melainkan cukup kehendak sepihak pemberi wasiat. Sebagaimana hadiah, juga bisa disebut sebagai tindakan hukum sepihak (iradah munfaridah). Ini berbeda dengan tindakan hukum yang melibatkan kehendak bersama (iradah musytarakah), seperti jual-beli, sewa-menyewa, hutang-piutang dan sebagainya. Tindakan ini tidak bisa dilakukan sepihak, tetapi harus dilakukan dengan kehendak bersama. Karena itu, tindakan hukum ini disebut akad, sedangkan yang pertama tidak.

2 Berdasarkan kegiatannya, maka perseroan terbatas tersebut bisa diklasifikasikan menjadi:

a- PT Terbuka: Perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.

b- PT Tertutup: Perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu, misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.

c- PT Kosong: Perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tetapi tidak ada kegiatannya.

(www.konsultasi.wordpress.com)

Sumber : Majalah Al Waie edisi November 2011

Hukum Bentuk Usaha Koprasi Syariah menurut Sayriat Islam

Tanya:
Asslmwrwb. Sy suryatin di Pct, bgmn hukumnya menabung di koperasi serba usaha syariah /BMT ustadz?kt mendpt tambahan yg namanya bagi hasil, apakah itu halal? Terimakasih [+6287758651xxx]

Jawab:

‘alaikumussalam wr wb

Koperasi atau cooperation atau  adalah salah satu bentuk badan hukum yang muncul, dikenal, diakui dan dipraktikkan secara implementatif dalam sistem perekonomian kapitalisme, sama seperti perseroan terbatas (PT) alias limited corporation alias . Artinya, koperasi tidak pernah dikenal dalam Islam dan memang bukan bagian dari syariah Islamiyah serta belum pernah dipraktikkan sepanjang kehidupan Islami sejak abad ke-6 masehi hingga tanggal 3 Maret 1924 (lebih dari 13 abad).

Namun sejak sirnanya kehidupan Islami dalam wadah Khilafah Islamiyah lalu berganti secara total dengan kehidupan berbasis sekularisme yakni demokrasi dalam pemerintahan dan kapitalisme dalam perekonomian, maka sejak itu juga mulai bermunculan satu per satu badan hukum kapitalistik antara lain adalah koperasi.

Tragisnya, seiring dengan semakin bodohnya umat Islam untuk membedakan mana Islam dan mana bukan Islam (kekufuran) maka semakin memberikan keleluasaan kepada kaum kufar melalui antek-antek dan hamba sahaya mereka dari kalangan kaum muslim sendiri untuk mengemas berbagai konsepsi yang ada dalam ideologi mereka dengan menempelkan label Islam, sehingga saat ini terwujud asuransi syariah, perbankan syariah, lembaga pembiayaan syariah, pegadaian syariah dan termasuk koperasi serba usaha syariah dengan julukan lain BMT (baitul mal wattamwil).

Dengan demikian, koperasi, PT dan lainnya adalah haram dalam pandangan Islam karena bentuk muamalah yang tidak pernah dikenal dalam Islam alias bukan bagian dari syariah Islamiyah. Lebih dari itu, keharaman koperasi dan lainnya tersebut juga nampak dari penyimpangan realitasnya masing-masing dari ketentuan rukun aqad dalam Islam.

Muamalah dalam Islam wajib diawali dengan aqad dan wajib memenuhi tiga rukun aqad supaya muamalahnya sah. Tiga rukun aqad tersebut adalah : (a) dua belah pihak yang beraqad atau , (b) perkara yang dijadikan objek dalam aqad atau  dan (c) ijab – qabul atau Rumusan rukun aqad ini ditunjukkan oleh pernyataan Rasulullah saw :
"Allah berkata : ada tiga manusia yang Aku pasti menentang mereka pada hari qiyamah : seseorang yang memberikan sesuatu atas nama Aku lalu mengambilnya lagi, seseorang yang menjual manusia merdeka (bukan hamba sahaya) lalu dia makan harganya dan seseorang yang mempekerjakan seorang buruh lalu si buruh telah memenuhi kewajibannya namun dia tidak memberikan upah kepadanya (si buruh) (HR Bukhari)"

"Jika kamu mempekerjakan seorang buruh maka beritahukanlah kepadanya upahnya" (HR Nasa’i)

Apabila rukun aqad dalam Islam tersebut dipetakan kepada realitas koperasi (juga lainnya), maka koperasi adalah haram karena tidak memenuhi rukun aqad yang pertama yaitu dua belah pihak yang terlibat dalam aqad.  Koperasi menempatkan rapat anggota sebagai pemegang wewenang tertinggi, sehingga apa pun keputusan rapat anggota adalah wajib dilaksanakan oleh pengurus koperasi. Di sinilah persoalannya yakni apa kedudukan rapat anggota itu, sebagai pemilik koperasi  ataukah pemodal ataukah majikan Hal yang sama juga berkenaan dengan pengurus koperasi, yakni apakah sebagai pengelola  ataukah sebagai pekerja
 Pada realitas koperasi sama sekali tidak dapat dipastikan sebagai apa kedudukan rapat anggota maupun pengurus koperasi, sehingga inilah yang menjadikan aqad koperasi tidak sah yang berakibat muamalah koperasi adalah muamalah yang bathilah alias haram dilanjutkan. Jika dipaksakan dilanjutkan, maka semua aktivitas muamalah yang diselenggarakan dalam koperasi adalah tidak sah walaupun itu sesuai dengan ketentuan syariah Islamiyah, misalnya syirkah mudharabah alias kerjasama bagi hasil. [Ust. Ir. Abdul Halim]

sumber:mediaislamnet.com