Kalau Sakit Tiba-tiba, Berguru kepada Kucing?
Assalamua’alaikum Warahamatullahi Wabarakatuh, Ustadz, saya Ibu Tuti dari Garut. Saya ada pertanyaan, apa yang harus dilakukan ketika tiba-tiba kita jatuh sakit?
Wassalamua’alaikum Warahamatullahi Wabarakatuh. Setiap orang tentu punya solusi dan penanganan tersendiri ketika jatuh sakit secara tiba-tiba. Saya punya 8 ekor kucing dan selalu saya amati gerak-geriknya. termasuk jika sedang sakit.
Secara pribadi. saya pernah mengamati kucing di rumah yang kebetulan sedang sakit parah. Kucing ini sengaja saya pelihara dan ditempatkan di tempat khusus. Pada waktu itu, sebut saja nama si kucing adalah Edwar, yang asalnya sangat lincah, tiba-tiba jadi pendiam dan berbaring tidur selama berhari-hari. Kalaupun dia bergerak, sedikit sekali. Edwar hanya sesekali menghirup udara segar dan menggerak-gerakkan badannya agar tidak kaku.
Pada waktu itu saya melihat berkali-kali dia muntah dengan bau yang cukup menyengat. Pertama kali memelihara kucing, saya merasa kasihan dan coba memberinya susu. Tapi sedikit pun susu itu tidak disentuhnya sampai akhirnya saya buang karena memang sudah basi.
Lalu saya coba memberinya air dan dia mencicipinya sedikit-sedikit. Setelah beberapa hari, saya amati kucing itu tidak makan dan hanya berbaring lemas dan kadang menjilati bagian-bagian tubuh tertentu dengan air ludahnya, sambil sesekali jalan perlahan keluar.
Saya melihat badannya semakin kurus tapi sorot matanya tetap tajam dan menunjukkan tanda-tanda untuk bisa cepat sembuh kembali.
Lalu setelah kucing itu tidak muntah lagi, dia mulai mencari-cari makanan. Saya coba berikan daging kemasan khusus makanan kucing, tapi tidak juga dimakannya. Daging yang saya berikan hanya dijilati dan diciumnya lalu ditinggalkannya. Lalu saya coba berikan dia susu lagi, dia mulai menjilatinya sedikit-sedikit secara perlahan.
Lalu sekitar 25 % susu yang dijilatinya masuk ke mulutnya, setelah itu dia tinggalkan dan kembali lagi berbaring. Keesokan harinya saya berikan lagi dia susu. Lalu dijilatinya labih cepat, hampir 75%-nya habis diminumnya. Lalu keesokan harinya saya coba beri dia daging, sekarang Edwar mulai memakannya secara perlahan, dan mengunyahnya cukup lama. Separuh dari yang disajikan habis dia makan.
Hari berikutnya dia sudah kembali lincah dan menunjukkan energinya kalau kucing itu sudah benar-benar sehat seperti pada awalnya yang sangat suka berlari dan meloncat.
Dari pengamatan tersebut, kita bisa ambil banyak sekali pelajaran yang sudah dilupakan oleh masyarakat modern bahwa banyak obat yang diberikan pada tubuh dengan dasar asal cepat meredam gejala penyakit, tanpa peduli pada risiko dan efek samping pada tubuh dalam jangka panjang.
Kita takut dan sangat cemas ketika berat badan dan selera makan anak kita menurun ketika sakit, padahal itu semua reaksi positif tubuh. Bila kita berobat lalu disibukkan dengan terus mengonsumsi obat anti mual (ketika mual) dan berbagai vitamin nafsu makan ketika sakit.
Inilah ketidaktahuan kita akan bahasa tubuh yang membuat kita lupa kalau gejala-gejala itu bagian dari reaksi positif tubuh dalam memberikan informasi ketika tubuh sakit. Kalau seekor kucing yang lugu dan tidak pernah masuk sekolah atau ikut seminar kesehatan, bisa lebih bijak dan memahami bahasa tubuhnya lebih baik daripada manusia, maka banyak sekali pelajaran darinya. Allahu alam. Salam sehat, berkah untuk semua.
Minggu, 22 Maret 2015
Hukum Jualan Sistem Dropshipping
Assalamu’alaikum
Mau tanya, apa hukum jualan menggunakan sistem dropship? Yaitu saya menjual barang yang belum ada pada saya ke si A. Begitu si A transfer, saya membeli dari si B dan si B tersebut mengirimkan barangnya ke si A menggunakan nama saya sebagai pengirim. Apakah jual beli seperti ini halal? mengingat ada hadis yang menyatakan
Diriwayatkan oleh Hakim bin Hizam radhiallahu ‘anhu, ia berkata:
“Wahai Rasulullah, seseorang datang kepadaku untuk membeli suatu barang, kebetulan barang tersebut sedang tidak kumiliki, apakah boleh aku menjualnya kemudian aku membeli barang yang diinginkannya dari pasar? Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
“Jangan engkau jual barang yang belum engkau miliki!” (HR. Abu Daud. Hadis ini dishahihkan oleh Al-Albani).
Mohon penjelasannya.
Dari: Ikhwan Nurudin
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du,
Patutlah bersyukur bila Anda berminat menjadi pengusaha. Segera upayakan agar keinginan itu benar-benar terwujud. Jumlah pengusaha di negeri ini masih relatif sedikit. Data pada Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah menyebutkan, Indonesia masih membutuhkan sekitar 4,75 juta orang wirausahawan. Berdasarkan pendekatan usaha formal, jumlah wirausahawan yang ada baru sekitar 592.467 orang. Jadi, masih dibutuhkan sekitar 4,15 juta orang lagi. Salah satu peluang bisnis yang bisa dikerjakan para wirausahawan adalah dropshipping.
Dropshipping
Hadirnya sistem dropshipping bak hembusan angin surga bagi banyak orang untuk dapat mewujudkan impian menjadi penguaha sukses. Betapa tidak. Dengan sistem dropshipping, Anda dapat menjual berbagai produk ke konsumen, tanpa butuh modal atau berbagai piranti keras lainnya. Yang dibutuhkan hanyalah foto-foto produk yang berasalkan dari supplier/toko. Anda dapat menjalankan usaha sistem ini walau tanpa membeli barang terlebih dahulu, dan ajaibnya, dropshipper dapat menjualnya ke konsumen dengan harga yang dia tentukan sendiri.
Dalam sistem dropshipping, konsumen terlebih dahulu membayar secara tunai atau transfer ke rekening dropshipper. Selanjutnya dropshipper membayar ke supplier sesuai harga beli dropshipper disertai ongkos kirim barang ke alamat konsumen. Dropshipper berkewajiban menyerahkan data konsumen, yakni berupa nama, alamat, dan nomor telepon kepada supplier. Bila semua prosedur terebut dipenuhi, supplier kemudian mengirimkan barang ke konsumen. Namun perlu dicatatkan, walau supplier yang mengirimkan barang, tetapi nama dropshipper-lah yang dicantumkan sebagai pengirim barang. Pada transaksi ini, dropshipper nyaris tidak megang barang yang dia jual. Dengan demikian, konsumen tidak mengetahui bahwa sejatinya ia membeli barang dari supplier (pihak kedua), dan bukan dari dropshipper (pihak pertama).
Keuntungan Sistem Dropshipping
Beberapa keuntungan sistem dropshipping antara lain:
1. Dropshipper mendapat untung atau fee atas jasanya memasarkan barang milik supplier.
2. Tidak membutuhkan modal besar untuk menjalankan sistem ini.
3. Sebagai dropshipper, Anda tidak perlu menyediakan kantor dan gudang barang.
4. Walau tanpa berbekal pendidikan tinggi, asalkan cakap berselancar di dunia maya, Anda dapat menjalankan sistem ini.
5. Anda terbebas dari beban pengemasan dan distribusi produk.
6. Sistem ini tidak kenal batas waktu atau ruang, alias Anda dapat menjalankan usaha ini kapan pun dan di mana pun Anda berada.
Hukum Sistem Dropshipping
Jangan hanya sebatas memikirkan kemudahan atau besarnya keuntungan. Status halal dan haram setiap jenis usaha yang hendak Anda jalankan harusnya menempati urutan pertama dari semua pertimbangan. Sikap ini selaras dengan doa Anda kepada Allah ‘Azza wa Jalla,
“Ya Allah, cukupkanlah aku dengan rezeki-Mu yang halal sehingga aku tidak membutuhkan kepada hal-hal yang Engkau haramkan. Dan jadikanlah aku merasa puas dengan kemurahan-Mu sehingga aku tidak mengharapkan kemurahan selain kemurahan-Mu.”
Dan untuk mengetahui status hukum halal-haram suatu perniagaan, Anda harus melihat tingkat keselarasan sistemnya dengan prinsip-prinsip dasar perniagaan dalam syariat. Bila perniagaan selaras dengan prinsip syariat, halal untuk Anda jalankan. Namun bila terbukti menyeleweng dari salah satu prinsip atau bahkan lebih, sepantasnya Anda mewaspadainya. Berikut beberapa prinsip syariat dalam perniagaan sistem dropshipping yang perlu Anda cermati.
Prinsip Pertama: Kejujuran
Berharap mendapat keuntungan dari perniagaan bukan berarti menghalalkan dusta. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa kesempatan menekankan pentingnya arti kejujuran dalam perniagaan, di antara melalui sabdanya, “Kedua orang yang terlibat transaksi jual-beli, selama belum berpisah, memiliki hak pilih untuk membatalkan atau meneruskan akadnya. Bila keduanya berlaku jujur dan transparan, maka akad jual-beli mereka diberkahi. Namun bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya keberkahan penjualannya dihapuskan.” (Muttafaqun ‘alaih)
Prinsip Kedua: Jangan Menjual Barang yang tidak Anda Miliki
Islam sangat menekankan kehormatan harta kekayaan kepada para penganutnya. Karena itu Islam mengharamkan berbagai bentuk tindakan merampas atau pemanfaatan harta orang lain tanpa izin atau kerelaan darinya. Allah Ta’ala berfirman, yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” (QS. An-Nisa’ 29).
“Tidak halal harta orang Muslim, kecuali atas dasar kerelaan jiwa darinya.” (HR. Ahmad, dan lainnya). Begitu besar penekanan Islam tentang hal ini, sehingga Islam menutup segala celah yang dapat menjerumuskan umat Islam kepada praktik memakan harta saudaranya tanpa alasan yang dibenarkan.
Prinsip Ketiga: Hindari Riba dan Berbagai Celahnya
Sejarah umat manusia telah membuktikan bahwa praktik riba senantiasa mendatangkan kehancuran tatanan ekonomi masyarakat. Wajar bila Islam mengharamkan praktik riba dan berbagai praktik niaga yang dapat menjadi celah terjadinya praktik riba. Di antara celah riba yang telah ditutup dalam Islam adalah dalam hal menjual kembali barang yang telah Anda beli namun secara fisik belum sepenuhnya Anda terima dari penjual.
Belum sepenuhnya Anda terima bisa jadi:
(1) Anda masih satu majelis dengan penjual, atau
(2) Fisik barang belum Anda terima, walaupun Anda telah berpisah tempat dengan penjual.
Pada kedua kondisi tersebut Anda belum dibenarkan menjual kembali barang yang telah Anda beli. Hal ini mengingat kedua kondisi tersebut menyisakan celah terjadinya praktik riba. Sahabat Ibnu Umar Radhiallahu ‘anhuma mengisahkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari menjual kembali setiap barang di tempat barang itu dibeli, hingga barang itu dipindahkan oleh para pembeli ke tempat mereka masing-masing.” (HR. Abu dawud dan Al-Hakim)
Dalam hadis lain beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia benar-benar telah menerimanya.” Ibnu ‘Abbas berkata, “Dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan.” (Muttafaqun ‘alaih)
Sahabat Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhuma ditanya lebih lanjut tentang alasan larangan tersebut menyatakan, “Yang demikian itu karena sebenarnya yang terjadi adalah menjual dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda (sekadar kedok belaka).” (Muttafaqun ‘alaih)
Sistem dropshipping pada praktiknya bisa melanggar ketiga prinsip terebut, atau salah satunya, sehingga keluar dari aturan syariat alias haram. Seorang dropshipper bisa aja mengaku sebagai pemiliki barang atau sebagai agen. Padahal kenyataannya tidak demikian. Karena dusta, konsumen menduga ia mendapatkan barang dengan harga murah dan terbebas dari praktik percaloan. Padahal kenyataannya tidak demikian. Andai ia menyadari sedang berhadapan dengan seorang agen atau pihak kedua, bisa saja ia mengurungkan pembeliannya.
Pelanggaran bisa juga berupa dropshipper menawarkan, lalu menjual barang yang belum ia terima. Ini walaupun ia telah membelinya dari supplier. Dengan demikian, dropshipper melanggar larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana tersebut dalam di atas. Atau bisa jadi dropshipper menentukan keuntungan melebihi yang diizinkan supplier. Jelaslah, ulah dropshipper merugikan supplier, karena barang dagangan miliknya telat laku, atau bahkan kehilangan pasar.
Solusi
Agar terhindar dari berbagai pelanggaran-pelanggaran terebut, Anda dapat melakukan salah dari beberapa alternatif berikut ini.
Alternatif Pertama: Sebelum menjalankan sistem dropshipping, terlebih dahulu Anda menjalin kesepakatan kerjasama dengan supplier. Atas kerjasama ini Anda mendapatkan wewenang untuk turut memasarkan barang dagangannya. Atas partisipasi Anda, Anda berhak mendapatkan fee alias upah yang nominalnya telah disepakati bersama. Penentuan fee bisa saja dihitung berdasarkan waktu kerjasama. Atau berdasarkan jumlah barang yang telah Anda jual. Bila alternatif ini yang Anda pilih, berarti Anda bersama supplier menjalin akad ju’alah (jual jasa). Ini salah satu model akad jual-beli jasa yang upahnya ditentukan sesuai hasil kerja, bukan waktu kerja.
Alternatif Kedua: Anda dapat mengadakan kesepakatan dengan calon konsumen. Atas jasa Anda untuk pengadaan barang, Anda mensyaratkan imbalan dalam nominal tertentu. Dengan demikian, Anda menjalankan model usaha jual-beli jasa, atau semacam biro jasa pengadaan barang.
Alternatif Ketiga: Anda dapat menggunakan skema akad salam. Dengan demikian, Anda berkewajiban menyebutkan berbagai kriteria barang kepada calon konsumen, baik dilengkapi dengan gambar barang atau tidak. Setelah ada calon konsumen yang berminat terhadap barang yang Anda tawarkan dengan harga yang disepakati, barulah Anda mengadakan barang. Skema salam barangkali yang paling mendekati sistem dropshipping. Walau demikian, perlu dicatat adanya dua hal penting yang mungkin membedakan di antara keduanya.
1. Dalam skema akad salam, calon konsumen harus membayar tunai alias lunas pada awal akad.
2. Semua risiko selama pengiriman barang hingga barang tiba di tangan konsumen menjadi tanggung jawab dropshipper, dan bukan supplier.
Alternatif Keempat: Anda menggunakan skema akad murabahah lil ‘amiri bissyira’ (pemesanan tidak mengikat). Yaitu ketika ada calon konsumen yang tertarik dengan barang yang Anda pasarkan, segera Anda mengadakan barang tersebut sebelum ada kesepakatan harga dengan calon pembeli. Setelah mendapatkan barang yang diinginkan, segera Anda mengirimkannya ke calon pembeli. Setiba barang di tempat calon pembeli, barulah Anda mengadakan negosiasi penjualan dengannya. Calon pembeli memiliki wewenang penuh untuk membeli atau mengurungkan rencananya.
Mungkin Anda berkata, bila alternatif tersebut yang saya pilih, betapa besar risiko yang harus saya pikul. Betapa susahnya kerja saya. Terlebih bila calon pembeli berdomisi jauh dari tempat tinggal saya.
Saudaraku, apa yang Anda utarakan benar adanya. Karena itu, mungkin alternatif tersebut yang paling sulit untuk diterapkan. Terutama bila Anda menjalankan bisnis secara online. Walau demikian, bukan berarti risiko besar tidak dapat ditanggulangi. Untuk menanggulanginya, sebagai penjual, Anda dapat mensyaratkan hak khiyar (hak pilih membatalkan pembelian) kepada supplier dalam batas waktu tertentu. Dengan demikian, bila calon pembeli batal membeli, Anda dapat mengembalikan barang kepada supplier. Sebagaimana Anda juga dapat mensyaratkan kepada calon pembeli bahwa bila batal membeli, ia menanggung seluruh biaya mendatangkan barang dan mengembalikannya kepada supplier.
Semoga dapat menambah khazanah ilmu agama Anda. Semoga Allah Ta’ala memudahkan dan memberkahi perniagaan Anda. Wallahu Ta’ala a’alam bisshawab.
Keterangan dia atas adalah artikel yang ditulis oleh Dr. Muhammad Arifin Badri, dan diterbitkan dalam majalah Pengusaha Muslim edisi 31
Mau tanya, apa hukum jualan menggunakan sistem dropship? Yaitu saya menjual barang yang belum ada pada saya ke si A. Begitu si A transfer, saya membeli dari si B dan si B tersebut mengirimkan barangnya ke si A menggunakan nama saya sebagai pengirim. Apakah jual beli seperti ini halal? mengingat ada hadis yang menyatakan
Diriwayatkan oleh Hakim bin Hizam radhiallahu ‘anhu, ia berkata:
“Wahai Rasulullah, seseorang datang kepadaku untuk membeli suatu barang, kebetulan barang tersebut sedang tidak kumiliki, apakah boleh aku menjualnya kemudian aku membeli barang yang diinginkannya dari pasar? Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
“Jangan engkau jual barang yang belum engkau miliki!” (HR. Abu Daud. Hadis ini dishahihkan oleh Al-Albani).
Mohon penjelasannya.
Dari: Ikhwan Nurudin
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du,
Patutlah bersyukur bila Anda berminat menjadi pengusaha. Segera upayakan agar keinginan itu benar-benar terwujud. Jumlah pengusaha di negeri ini masih relatif sedikit. Data pada Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah menyebutkan, Indonesia masih membutuhkan sekitar 4,75 juta orang wirausahawan. Berdasarkan pendekatan usaha formal, jumlah wirausahawan yang ada baru sekitar 592.467 orang. Jadi, masih dibutuhkan sekitar 4,15 juta orang lagi. Salah satu peluang bisnis yang bisa dikerjakan para wirausahawan adalah dropshipping.
Dropshipping
Hadirnya sistem dropshipping bak hembusan angin surga bagi banyak orang untuk dapat mewujudkan impian menjadi penguaha sukses. Betapa tidak. Dengan sistem dropshipping, Anda dapat menjual berbagai produk ke konsumen, tanpa butuh modal atau berbagai piranti keras lainnya. Yang dibutuhkan hanyalah foto-foto produk yang berasalkan dari supplier/toko. Anda dapat menjalankan usaha sistem ini walau tanpa membeli barang terlebih dahulu, dan ajaibnya, dropshipper dapat menjualnya ke konsumen dengan harga yang dia tentukan sendiri.
Dalam sistem dropshipping, konsumen terlebih dahulu membayar secara tunai atau transfer ke rekening dropshipper. Selanjutnya dropshipper membayar ke supplier sesuai harga beli dropshipper disertai ongkos kirim barang ke alamat konsumen. Dropshipper berkewajiban menyerahkan data konsumen, yakni berupa nama, alamat, dan nomor telepon kepada supplier. Bila semua prosedur terebut dipenuhi, supplier kemudian mengirimkan barang ke konsumen. Namun perlu dicatatkan, walau supplier yang mengirimkan barang, tetapi nama dropshipper-lah yang dicantumkan sebagai pengirim barang. Pada transaksi ini, dropshipper nyaris tidak megang barang yang dia jual. Dengan demikian, konsumen tidak mengetahui bahwa sejatinya ia membeli barang dari supplier (pihak kedua), dan bukan dari dropshipper (pihak pertama).
Keuntungan Sistem Dropshipping
Beberapa keuntungan sistem dropshipping antara lain:
1. Dropshipper mendapat untung atau fee atas jasanya memasarkan barang milik supplier.
2. Tidak membutuhkan modal besar untuk menjalankan sistem ini.
3. Sebagai dropshipper, Anda tidak perlu menyediakan kantor dan gudang barang.
4. Walau tanpa berbekal pendidikan tinggi, asalkan cakap berselancar di dunia maya, Anda dapat menjalankan sistem ini.
5. Anda terbebas dari beban pengemasan dan distribusi produk.
6. Sistem ini tidak kenal batas waktu atau ruang, alias Anda dapat menjalankan usaha ini kapan pun dan di mana pun Anda berada.
Hukum Sistem Dropshipping
Jangan hanya sebatas memikirkan kemudahan atau besarnya keuntungan. Status halal dan haram setiap jenis usaha yang hendak Anda jalankan harusnya menempati urutan pertama dari semua pertimbangan. Sikap ini selaras dengan doa Anda kepada Allah ‘Azza wa Jalla,
“Ya Allah, cukupkanlah aku dengan rezeki-Mu yang halal sehingga aku tidak membutuhkan kepada hal-hal yang Engkau haramkan. Dan jadikanlah aku merasa puas dengan kemurahan-Mu sehingga aku tidak mengharapkan kemurahan selain kemurahan-Mu.”
Dan untuk mengetahui status hukum halal-haram suatu perniagaan, Anda harus melihat tingkat keselarasan sistemnya dengan prinsip-prinsip dasar perniagaan dalam syariat. Bila perniagaan selaras dengan prinsip syariat, halal untuk Anda jalankan. Namun bila terbukti menyeleweng dari salah satu prinsip atau bahkan lebih, sepantasnya Anda mewaspadainya. Berikut beberapa prinsip syariat dalam perniagaan sistem dropshipping yang perlu Anda cermati.
Prinsip Pertama: Kejujuran
Berharap mendapat keuntungan dari perniagaan bukan berarti menghalalkan dusta. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa kesempatan menekankan pentingnya arti kejujuran dalam perniagaan, di antara melalui sabdanya, “Kedua orang yang terlibat transaksi jual-beli, selama belum berpisah, memiliki hak pilih untuk membatalkan atau meneruskan akadnya. Bila keduanya berlaku jujur dan transparan, maka akad jual-beli mereka diberkahi. Namun bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya keberkahan penjualannya dihapuskan.” (Muttafaqun ‘alaih)
Prinsip Kedua: Jangan Menjual Barang yang tidak Anda Miliki
Islam sangat menekankan kehormatan harta kekayaan kepada para penganutnya. Karena itu Islam mengharamkan berbagai bentuk tindakan merampas atau pemanfaatan harta orang lain tanpa izin atau kerelaan darinya. Allah Ta’ala berfirman, yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” (QS. An-Nisa’ 29).
“Tidak halal harta orang Muslim, kecuali atas dasar kerelaan jiwa darinya.” (HR. Ahmad, dan lainnya). Begitu besar penekanan Islam tentang hal ini, sehingga Islam menutup segala celah yang dapat menjerumuskan umat Islam kepada praktik memakan harta saudaranya tanpa alasan yang dibenarkan.
Prinsip Ketiga: Hindari Riba dan Berbagai Celahnya
Sejarah umat manusia telah membuktikan bahwa praktik riba senantiasa mendatangkan kehancuran tatanan ekonomi masyarakat. Wajar bila Islam mengharamkan praktik riba dan berbagai praktik niaga yang dapat menjadi celah terjadinya praktik riba. Di antara celah riba yang telah ditutup dalam Islam adalah dalam hal menjual kembali barang yang telah Anda beli namun secara fisik belum sepenuhnya Anda terima dari penjual.
Belum sepenuhnya Anda terima bisa jadi:
(1) Anda masih satu majelis dengan penjual, atau
(2) Fisik barang belum Anda terima, walaupun Anda telah berpisah tempat dengan penjual.
Pada kedua kondisi tersebut Anda belum dibenarkan menjual kembali barang yang telah Anda beli. Hal ini mengingat kedua kondisi tersebut menyisakan celah terjadinya praktik riba. Sahabat Ibnu Umar Radhiallahu ‘anhuma mengisahkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari menjual kembali setiap barang di tempat barang itu dibeli, hingga barang itu dipindahkan oleh para pembeli ke tempat mereka masing-masing.” (HR. Abu dawud dan Al-Hakim)
Dalam hadis lain beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia benar-benar telah menerimanya.” Ibnu ‘Abbas berkata, “Dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan.” (Muttafaqun ‘alaih)
Sahabat Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhuma ditanya lebih lanjut tentang alasan larangan tersebut menyatakan, “Yang demikian itu karena sebenarnya yang terjadi adalah menjual dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda (sekadar kedok belaka).” (Muttafaqun ‘alaih)
Sistem dropshipping pada praktiknya bisa melanggar ketiga prinsip terebut, atau salah satunya, sehingga keluar dari aturan syariat alias haram. Seorang dropshipper bisa aja mengaku sebagai pemiliki barang atau sebagai agen. Padahal kenyataannya tidak demikian. Karena dusta, konsumen menduga ia mendapatkan barang dengan harga murah dan terbebas dari praktik percaloan. Padahal kenyataannya tidak demikian. Andai ia menyadari sedang berhadapan dengan seorang agen atau pihak kedua, bisa saja ia mengurungkan pembeliannya.
Pelanggaran bisa juga berupa dropshipper menawarkan, lalu menjual barang yang belum ia terima. Ini walaupun ia telah membelinya dari supplier. Dengan demikian, dropshipper melanggar larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana tersebut dalam di atas. Atau bisa jadi dropshipper menentukan keuntungan melebihi yang diizinkan supplier. Jelaslah, ulah dropshipper merugikan supplier, karena barang dagangan miliknya telat laku, atau bahkan kehilangan pasar.
Solusi
Agar terhindar dari berbagai pelanggaran-pelanggaran terebut, Anda dapat melakukan salah dari beberapa alternatif berikut ini.
Alternatif Pertama: Sebelum menjalankan sistem dropshipping, terlebih dahulu Anda menjalin kesepakatan kerjasama dengan supplier. Atas kerjasama ini Anda mendapatkan wewenang untuk turut memasarkan barang dagangannya. Atas partisipasi Anda, Anda berhak mendapatkan fee alias upah yang nominalnya telah disepakati bersama. Penentuan fee bisa saja dihitung berdasarkan waktu kerjasama. Atau berdasarkan jumlah barang yang telah Anda jual. Bila alternatif ini yang Anda pilih, berarti Anda bersama supplier menjalin akad ju’alah (jual jasa). Ini salah satu model akad jual-beli jasa yang upahnya ditentukan sesuai hasil kerja, bukan waktu kerja.
Alternatif Kedua: Anda dapat mengadakan kesepakatan dengan calon konsumen. Atas jasa Anda untuk pengadaan barang, Anda mensyaratkan imbalan dalam nominal tertentu. Dengan demikian, Anda menjalankan model usaha jual-beli jasa, atau semacam biro jasa pengadaan barang.
Alternatif Ketiga: Anda dapat menggunakan skema akad salam. Dengan demikian, Anda berkewajiban menyebutkan berbagai kriteria barang kepada calon konsumen, baik dilengkapi dengan gambar barang atau tidak. Setelah ada calon konsumen yang berminat terhadap barang yang Anda tawarkan dengan harga yang disepakati, barulah Anda mengadakan barang. Skema salam barangkali yang paling mendekati sistem dropshipping. Walau demikian, perlu dicatat adanya dua hal penting yang mungkin membedakan di antara keduanya.
1. Dalam skema akad salam, calon konsumen harus membayar tunai alias lunas pada awal akad.
2. Semua risiko selama pengiriman barang hingga barang tiba di tangan konsumen menjadi tanggung jawab dropshipper, dan bukan supplier.
Alternatif Keempat: Anda menggunakan skema akad murabahah lil ‘amiri bissyira’ (pemesanan tidak mengikat). Yaitu ketika ada calon konsumen yang tertarik dengan barang yang Anda pasarkan, segera Anda mengadakan barang tersebut sebelum ada kesepakatan harga dengan calon pembeli. Setelah mendapatkan barang yang diinginkan, segera Anda mengirimkannya ke calon pembeli. Setiba barang di tempat calon pembeli, barulah Anda mengadakan negosiasi penjualan dengannya. Calon pembeli memiliki wewenang penuh untuk membeli atau mengurungkan rencananya.
Mungkin Anda berkata, bila alternatif tersebut yang saya pilih, betapa besar risiko yang harus saya pikul. Betapa susahnya kerja saya. Terlebih bila calon pembeli berdomisi jauh dari tempat tinggal saya.
Saudaraku, apa yang Anda utarakan benar adanya. Karena itu, mungkin alternatif tersebut yang paling sulit untuk diterapkan. Terutama bila Anda menjalankan bisnis secara online. Walau demikian, bukan berarti risiko besar tidak dapat ditanggulangi. Untuk menanggulanginya, sebagai penjual, Anda dapat mensyaratkan hak khiyar (hak pilih membatalkan pembelian) kepada supplier dalam batas waktu tertentu. Dengan demikian, bila calon pembeli batal membeli, Anda dapat mengembalikan barang kepada supplier. Sebagaimana Anda juga dapat mensyaratkan kepada calon pembeli bahwa bila batal membeli, ia menanggung seluruh biaya mendatangkan barang dan mengembalikannya kepada supplier.
Semoga dapat menambah khazanah ilmu agama Anda. Semoga Allah Ta’ala memudahkan dan memberkahi perniagaan Anda. Wallahu Ta’ala a’alam bisshawab.
Keterangan dia atas adalah artikel yang ditulis oleh Dr. Muhammad Arifin Badri, dan diterbitkan dalam majalah Pengusaha Muslim edisi 31
Rabu, 04 Maret 2015
Sebuah kisah Inspiratif
Di sebuah sekolah, seorang guru mendapat pertanyaan dari salah seorang muridnya yang paling kritis. “Guru, apakah kami semua nanti bisa sukses?” Sang guru tersenyum mendengar pertanyaan itu. Tak lama, ia mengeluarkan uang senilai seratus ribu 100.000 dari kantongnya.
“Hayoo, siapa yang mau uang ini?” Semua anak berebutan mengacungkan tangannya. Uang senilai itu bagi mereka sangat besar.
Tiba-tiba, sang guru melipat-lipat dan meremas uang itu hingga kucel dan tidak karuan bentuknya. Ia pun berujar lagi, ”Hayoo, siapa yang mau uang ini?”
Walaupun merasa heran dengan kelakuan gurunya, murid-murid tidak peduli, mereka kembali mengacungkan jarinya, sambil berteriak ”Saya..saya..saya..” Semua serempak mengajukan diri untuk mendapatkan uang itu.
Melihat antusiasme muridnya, sang guru kemudian menjatuhkan uang tersebut ke lantai dan menginjak-injak uang itu hingga kecil, tidak karuan dan kotor. Mendapati gurunya melakukan hal itu pada uang tersebut, sebagian murid melongo. Mereka tak tahu apa maksudnya sang guru menginjak-injak uang yang nilainya sangat besar bagi mereka itu.
Guru pun kembali bertanya, ”Hayoo, siapa yang masih menginginkan uang ini?”
Ternyata, meski uang itu menjadi jelek, kumal dan bahkan bercampur sedikit lumpur yang berasal dari injakan sepatu guru, masih banyak murid yang antusias mendapatkan uang tersebut. ”Aku guru..aku..”
”Kalian tetap saja mau dengan uang ini? Kalian tidak melihat betapa uang ini sangat kucel, jelek, kumal dan bau?”
”Jelek itu kan hanya bentuknya saja guru. Tetapi saja uang itu nilainya seratus ribu,” jawab murid-murid yang tetap antusias meminta gurunya memberikan uang itu.
Sang guru pun kemudian berujar, ”Kalian benar. Meskipun sudah tidak karuan bentuknya, uang itu tetap berharga dan kalian tetap ingin memilikinya. Nah, jika tadi ada pertanyaan, apakah semua bisa sukses?
Jawabannya sama seperti nilai uang ini. Dalam proses menuju ke arah kesuksesan, kalian pasti akan mengalami berbagai ujian dan cobaan, mungkin mengalami jatuh, diinjak, dan dilecehkan. Walaupun begitu, nilai diri kalian tidak akan berubah. Semua tergantung kalian sendiri,
bisa menjaga nilai yang ada dalam diri kalian atau tidak. Jika kalian mampu menghargai diri sendiri dan menentukan nilai diri, dengan keyakinan, kerja keras dan semangat pantang menyerah, maka sukses pasti kalian dapatkan.”
Sobat Eagles smile emotikon
Tak peduli berbagai ujian, cobaan, halangan, dan tantangan yang menghadang, jika kita punya satu nilai dalam keyakinan dalam diri, bahwa sukses adalah hak saya, maka jalan kesuksesan pasti akan selalu terbuka.
Karena itu, seberat apapun perjuangan yang kita lakukan, seganas apapun padang gurun yang kita harus lewati, setinggi apapun gunung yang akan kita daki, seluas apapun samudra yang kita seberangi, tetaplah pelihara semangat ”Success is my right!” Tanamkan dalam diri, dan teruslah bekerja keras untuk mewujudkan semua mimpi. Harta tak ternilai itu ada dalam diri Anda. Perjuangkan !!!
“Hayoo, siapa yang mau uang ini?” Semua anak berebutan mengacungkan tangannya. Uang senilai itu bagi mereka sangat besar.
Tiba-tiba, sang guru melipat-lipat dan meremas uang itu hingga kucel dan tidak karuan bentuknya. Ia pun berujar lagi, ”Hayoo, siapa yang mau uang ini?”
Walaupun merasa heran dengan kelakuan gurunya, murid-murid tidak peduli, mereka kembali mengacungkan jarinya, sambil berteriak ”Saya..saya..saya..” Semua serempak mengajukan diri untuk mendapatkan uang itu.
Melihat antusiasme muridnya, sang guru kemudian menjatuhkan uang tersebut ke lantai dan menginjak-injak uang itu hingga kecil, tidak karuan dan kotor. Mendapati gurunya melakukan hal itu pada uang tersebut, sebagian murid melongo. Mereka tak tahu apa maksudnya sang guru menginjak-injak uang yang nilainya sangat besar bagi mereka itu.
Guru pun kembali bertanya, ”Hayoo, siapa yang masih menginginkan uang ini?”
Ternyata, meski uang itu menjadi jelek, kumal dan bahkan bercampur sedikit lumpur yang berasal dari injakan sepatu guru, masih banyak murid yang antusias mendapatkan uang tersebut. ”Aku guru..aku..”
”Kalian tetap saja mau dengan uang ini? Kalian tidak melihat betapa uang ini sangat kucel, jelek, kumal dan bau?”
”Jelek itu kan hanya bentuknya saja guru. Tetapi saja uang itu nilainya seratus ribu,” jawab murid-murid yang tetap antusias meminta gurunya memberikan uang itu.
Sang guru pun kemudian berujar, ”Kalian benar. Meskipun sudah tidak karuan bentuknya, uang itu tetap berharga dan kalian tetap ingin memilikinya. Nah, jika tadi ada pertanyaan, apakah semua bisa sukses?
Jawabannya sama seperti nilai uang ini. Dalam proses menuju ke arah kesuksesan, kalian pasti akan mengalami berbagai ujian dan cobaan, mungkin mengalami jatuh, diinjak, dan dilecehkan. Walaupun begitu, nilai diri kalian tidak akan berubah. Semua tergantung kalian sendiri,
bisa menjaga nilai yang ada dalam diri kalian atau tidak. Jika kalian mampu menghargai diri sendiri dan menentukan nilai diri, dengan keyakinan, kerja keras dan semangat pantang menyerah, maka sukses pasti kalian dapatkan.”
Sobat Eagles smile emotikon
Tak peduli berbagai ujian, cobaan, halangan, dan tantangan yang menghadang, jika kita punya satu nilai dalam keyakinan dalam diri, bahwa sukses adalah hak saya, maka jalan kesuksesan pasti akan selalu terbuka.
Karena itu, seberat apapun perjuangan yang kita lakukan, seganas apapun padang gurun yang kita harus lewati, setinggi apapun gunung yang akan kita daki, seluas apapun samudra yang kita seberangi, tetaplah pelihara semangat ”Success is my right!” Tanamkan dalam diri, dan teruslah bekerja keras untuk mewujudkan semua mimpi. Harta tak ternilai itu ada dalam diri Anda. Perjuangkan !!!
KISAH DUA RANJANG
Di sebuah kamar di Rumah Sakit ada dua ranjang. Ranjang pertama dekat jendela dan ranjang yang satu lagi jauh dari jendela. Setiap hari seorang gadis kecil yang terbujur lemah yang berada di ranjang dekat jendela menceritakan apa yang dia lihat ke seorang ibu yang terbaring di ranjang satunya lagi.
"Apa yang kamu lihat hari ini dik?" tanya ibu itu. Gadis itu menjawab "Di luar ada banyak anak-anak kecil sedang bermain, mereka bernyanyi gembira dan tertawa riang. Ada tanaman-tanaman bunga yang sangat cantik, dan rumput taman yang indah. Ada sepasang Angsa yang cantik di kolam taman." Dengan riang gadis itu bercerita.
Hari demi hari ibu itu bertanya pada gadis itu, dan gadis itu terus menceritakan apa yang ia lihat di luar jendela.
Akhirnya pada satu malam gadis itu sesak nafas. Ibu itu bisa saja membantu gadis itu dengan memencet bell agar suster cepat datang, tapi justru dibiarkan saja. Dalam hatinya, ini kesempatanku untuk bisa pindah ke ranjang dekat jendela jika gadis itu mati jadi aku bisa lihat pemandangan luar.
Esok harinya gadis itu meninggal, dan ibu itu berkata kepada suster, "Aku mau pindah ke ranjang yang dekat jendela itu".
Suster memindahkan ibu itu ke ranjang yang didekat jendela, ranjang si gadis kecil terdahulu. Dengan riang si ibu melongok ke jendela begitu pindah. Apa yang dia lihat? Ternyata yang dilihat hanyalah "atap dan tembok" karena rupanya gadis kecil itu buta.
Apa makna dari cerita ini?
Terkadang kita suka merasa diri tidak bahagia dan selalu melihat kebahagiaan orang lain. Kita suka berandai-andai diluar logika kita. Andai aku punya istri cantik seperti dia. Andai aku punya suami baik seperti dia. Andai aku bisa sekaya dia. Andai aku punya jabatan seperti dia, punya ortu seperti ortunya, punya mobil bagus seperti dia. Andai, andai dan andai selalu memikirkan apa yang orang lain miliki.
Setiap orang punya kesusahan masing-masing. Orang yang bahagia adalah orang yang selalu melihat hidup ini indah. Yang selalu berpikir positip walau hanya "atap dan tembok" yang ada di depan matanya, tapi yang dia lihat adalah visinya dan selalu ceria melewati hidup.
Bersyukur lah masih dapat menikmati kehidupan dan mau membagikan keceriaan kepada orang lain. Mengucap syukur lah dalam segala hal. Kesempurnaan hidup hanya didapatkan dengan rasa syukur. Setiap orang punya cerita indah masing-masing.
Sudahkah Anda selalu bersyukur?
"Apa yang kamu lihat hari ini dik?" tanya ibu itu. Gadis itu menjawab "Di luar ada banyak anak-anak kecil sedang bermain, mereka bernyanyi gembira dan tertawa riang. Ada tanaman-tanaman bunga yang sangat cantik, dan rumput taman yang indah. Ada sepasang Angsa yang cantik di kolam taman." Dengan riang gadis itu bercerita.
Hari demi hari ibu itu bertanya pada gadis itu, dan gadis itu terus menceritakan apa yang ia lihat di luar jendela.
Akhirnya pada satu malam gadis itu sesak nafas. Ibu itu bisa saja membantu gadis itu dengan memencet bell agar suster cepat datang, tapi justru dibiarkan saja. Dalam hatinya, ini kesempatanku untuk bisa pindah ke ranjang dekat jendela jika gadis itu mati jadi aku bisa lihat pemandangan luar.
Esok harinya gadis itu meninggal, dan ibu itu berkata kepada suster, "Aku mau pindah ke ranjang yang dekat jendela itu".
Suster memindahkan ibu itu ke ranjang yang didekat jendela, ranjang si gadis kecil terdahulu. Dengan riang si ibu melongok ke jendela begitu pindah. Apa yang dia lihat? Ternyata yang dilihat hanyalah "atap dan tembok" karena rupanya gadis kecil itu buta.
Apa makna dari cerita ini?
Terkadang kita suka merasa diri tidak bahagia dan selalu melihat kebahagiaan orang lain. Kita suka berandai-andai diluar logika kita. Andai aku punya istri cantik seperti dia. Andai aku punya suami baik seperti dia. Andai aku bisa sekaya dia. Andai aku punya jabatan seperti dia, punya ortu seperti ortunya, punya mobil bagus seperti dia. Andai, andai dan andai selalu memikirkan apa yang orang lain miliki.
Setiap orang punya kesusahan masing-masing. Orang yang bahagia adalah orang yang selalu melihat hidup ini indah. Yang selalu berpikir positip walau hanya "atap dan tembok" yang ada di depan matanya, tapi yang dia lihat adalah visinya dan selalu ceria melewati hidup.
Bersyukur lah masih dapat menikmati kehidupan dan mau membagikan keceriaan kepada orang lain. Mengucap syukur lah dalam segala hal. Kesempurnaan hidup hanya didapatkan dengan rasa syukur. Setiap orang punya cerita indah masing-masing.
Sudahkah Anda selalu bersyukur?
Langganan:
Postingan (Atom)