“Bersentuhan dengan babi (khinzir) itu adalah lebih baik dibandingkan dengan bersentuhan (secara sengaja) dengan wanita yang bukan mahram.” (Riwayat Ibnu Majah)
“Sesungguhnya kepala yang ditusuk dengan besi itu lebih baik daripada menyentuh kaum yang bukan sejenis yang tidak halal baginya.” (Riwayat At Tabrani dan Baihaqi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar