Tanya:
Asslmwrwb. Sy suryatin di Pct, bgmn hukumnya menabung di koperasi serba usaha syariah /BMT ustadz?kt mendpt tambahan yg namanya bagi hasil, apakah itu halal? Terimakasih [+6287758651xxx]
Jawab:
‘alaikumussalam wr wb
Koperasi atau cooperation atau adalah salah satu bentuk badan hukum yang muncul, dikenal, diakui dan dipraktikkan secara implementatif dalam sistem perekonomian kapitalisme, sama seperti perseroan terbatas (PT) alias limited corporation alias . Artinya, koperasi tidak pernah dikenal dalam Islam dan memang bukan bagian dari syariah Islamiyah serta belum pernah dipraktikkan sepanjang kehidupan Islami sejak abad ke-6 masehi hingga tanggal 3 Maret 1924 (lebih dari 13 abad).
Namun sejak sirnanya kehidupan Islami dalam wadah Khilafah Islamiyah lalu berganti secara total dengan kehidupan berbasis sekularisme yakni demokrasi dalam pemerintahan dan kapitalisme dalam perekonomian, maka sejak itu juga mulai bermunculan satu per satu badan hukum kapitalistik antara lain adalah koperasi.
Tragisnya, seiring dengan semakin bodohnya umat Islam untuk membedakan mana Islam dan mana bukan Islam (kekufuran) maka semakin memberikan keleluasaan kepada kaum kufar melalui antek-antek dan hamba sahaya mereka dari kalangan kaum muslim sendiri untuk mengemas berbagai konsepsi yang ada dalam ideologi mereka dengan menempelkan label Islam, sehingga saat ini terwujud asuransi syariah, perbankan syariah, lembaga pembiayaan syariah, pegadaian syariah dan termasuk koperasi serba usaha syariah dengan julukan lain BMT (baitul mal wattamwil).
Dengan demikian, koperasi, PT dan lainnya adalah haram dalam pandangan Islam karena bentuk muamalah yang tidak pernah dikenal dalam Islam alias bukan bagian dari syariah Islamiyah. Lebih dari itu, keharaman koperasi dan lainnya tersebut juga nampak dari penyimpangan realitasnya masing-masing dari ketentuan rukun aqad dalam Islam.
Muamalah dalam Islam wajib diawali dengan aqad dan wajib memenuhi tiga rukun aqad supaya muamalahnya sah. Tiga rukun aqad tersebut adalah : (a) dua belah pihak yang beraqad atau , (b) perkara yang dijadikan objek dalam aqad atau dan (c) ijab – qabul atau Rumusan rukun aqad ini ditunjukkan oleh pernyataan Rasulullah saw :
"Allah berkata : ada tiga manusia yang Aku pasti menentang mereka pada hari qiyamah : seseorang yang memberikan sesuatu atas nama Aku lalu mengambilnya lagi, seseorang yang menjual manusia merdeka (bukan hamba sahaya) lalu dia makan harganya dan seseorang yang mempekerjakan seorang buruh lalu si buruh telah memenuhi kewajibannya namun dia tidak memberikan upah kepadanya (si buruh) (HR Bukhari)"
"Jika kamu mempekerjakan seorang buruh maka beritahukanlah kepadanya upahnya" (HR Nasa’i)
Apabila rukun aqad dalam Islam tersebut dipetakan kepada realitas koperasi (juga lainnya), maka koperasi adalah haram karena tidak memenuhi rukun aqad yang pertama yaitu dua belah pihak yang terlibat dalam aqad. Koperasi menempatkan rapat anggota sebagai pemegang wewenang tertinggi, sehingga apa pun keputusan rapat anggota adalah wajib dilaksanakan oleh pengurus koperasi. Di sinilah persoalannya yakni apa kedudukan rapat anggota itu, sebagai pemilik koperasi ataukah pemodal ataukah majikan Hal yang sama juga berkenaan dengan pengurus koperasi, yakni apakah sebagai pengelola ataukah sebagai pekerja
Pada realitas koperasi sama sekali tidak dapat dipastikan sebagai apa kedudukan rapat anggota maupun pengurus koperasi, sehingga inilah yang menjadikan aqad koperasi tidak sah yang berakibat muamalah koperasi adalah muamalah yang bathilah alias haram dilanjutkan. Jika dipaksakan dilanjutkan, maka semua aktivitas muamalah yang diselenggarakan dalam koperasi adalah tidak sah walaupun itu sesuai dengan ketentuan syariah Islamiyah, misalnya syirkah mudharabah alias kerjasama bagi hasil. [Ust. Ir. Abdul Halim]
sumber:mediaislamnet.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar